Fraksi NasDem Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Tekankan Keadilan bagi Masyarakat
TANJUNGPINANG – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pandangan akhir fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026), oleh Rantha Fauzi Sembiring.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak hanya bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, keadilan fiskal, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi NasDem memandang penyempurnaan Perda ini penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan ketentuan pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi PAD Harus Tetap Berkeadilan
Fraksi NasDem menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada besarnya penerimaan. Upaya tersebut perlu didukung tata kelola yang baik, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, dan pemanfaatan potensi daerah secara optimal tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengaturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Fraksi NasDem meminta kejelasan mengenai subjek, mekanisme pembayaran, dan waktu pemberlakuannya, serta menegaskan bahwa penerapan kebijakan opsen harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan menambah beban maksimum wajib pajak dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.
Tarif Retribusi dan Pelayanan Publik Menjadi Perhatian
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem turut menyoroti penyesuaian tarif retribusi pada sejumlah sektor, antara lain pelayanan kesehatan, kepelabuhanan, pengujian laboratorium, rumah potong hewan, pelayanan air, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Fraksi NasDem meminta agar setiap objek dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang tepat, kewenangan penyelenggara, karakteristik pelayanan, serta dasar perhitungan yang transparan. Ketentuan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya mencegah pungutan ganda atas objek pelayanan yang sama. Setiap pungutan harus memiliki landasan hukum yang sah, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Minta Kepastian Tarif PBG dan Transparansi Pelaksanaan
Fraksi NasDem juga memberikan perhatian terhadap formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Formula tersebut diminta disusun secara lengkap, termasuk unsur Indeks Lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi, dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan tarif harus didukung data teknis resmi dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai dasar pengenaan tarif.
Di sisi pelaksanaan, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan harmonisasi akhir terhadap batang tubuh dan lampiran Perda, termasuk konsistensi nomenklatur, klasifikasi objek, struktur tarif, serta kewenangan penetapan ketentuan lebih lanjut.
Kesiapan perangkat daerah, sosialisasi kepada masyarakat, dan pengawasan yang memadai juga dinilai penting agar regulasi dapat dipahami, diterapkan secara efektif, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
NasDem Setujui Ranperda dengan Sejumlah Penegasan
Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan yang disampaikan, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan penegasan agar catatan evaluasi diselesaikan, harmonisasi akhir dilakukan, dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Fraksi NasDem berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan.
Bagi Fraksi NasDem, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka pendapatan daerah, tetapi juga dari kualitas pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Fraksi NasDem menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Tanjungpinang.