Ketua Fraksi NasDem Kota Tanjungpinang Agus Chandra Wijaya, A.Md, SH, SE, menyatakan dewan bersama BKPSDM Kota Tanjungpinang akan mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pernyataan Agus ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mana masa transisi dari tenaga honorer menjadi PPPK harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 5 tahun kedepan dari tahun 2018 s.d tahun 2023.
Menurut Agus, dewan melalui Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang telah menyampaikan aspirasi dari tenaga honorer ke pemerintah pusat yakni ke Kantor Kemenpan RB RI dan DPD RI.
Aspirasi itu antara lain tentang nasib tenaga honorer terkait akan diberlakukannya sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian lerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kemudian tentang nasib tenaga honorer jalur khusus (K1) tahun 2005 yang belum diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“ Kami dari Komisi I DPRD Tanjungpinang bersama BKPSDM sudah melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan DPD RI pada minggu lalu. Intinya kita bersama-sama akan selalu melakukan koordinasi dan melakukan fungsi pengawasan untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.,” tutur Agus, Rabu, 12 Februari 2020.
Agus menambahkan, dari konsultasi tersebut Kementerian PAN RB menyatakan lebih memprioritaskan pengangkatan untuk formasi tenaga pendidik dan formasi kesehatan, yang mana tenaga guru dan tenaga kesehatan di wilayah tertentu masih sangat kekurangan dan dibutuhkan.
Kemudian pemerintah daerah masih diperbolehkan merekrut tenaga non ASN melalui pihak ketiga (Outsourcing) untuk 5 jabatan yakni ; tenaga ahli /konsultan individu, satuan pengamanan (Satpam), tenaga kebersihan, pengemudi, dan juru masak.
Selain itu pemerintah daerah melalui OPD BKPSDM dan Bagian Ortal wajib menyusun peta jabatan, yang mana KEMENPAN RB lebih memprioritaskan jabatan fungsional, daripada jabatan pelaksana.(*)