Menyikapi temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP oleh Bawaslu Tanjungpinang, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM NasDem Kota Tanjungpinang, Suherman, SH mengatakan, berdasarkan analisanya kasus tersebut lebih cenderung bernuansa unsur politis yang kental dibandingkan pelanggaran hukum.
Wisudawa terbaik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMRAH Tahun 2020 ini mengatakan, apa yang telah dilakukan Rahma sudah benar. Sehingga adapun tindakannya dipersoalkan oleh pihak – pihak tertentu merupakan suatu hal yang sering terjadi ditahun Pilkada nyaris di semua daerah di Indonesia berupa mengadu-adu dengan hukum.
“ Persoalan ini sebanarnya murni lebih kental bernuansa politis daripada hukum. Mungkin ada sebagian pihak-pihak tertentu menjadikan momen ini sebagai suatu cara untuk menjatuhkan pamor salah satu pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun saya mengajak masyarakat untuk tetap sejuk dan positif dalam melihat persoalan ini, jadi kita jangan tergesa-gesa main hukum pidana, karena hukum pidana itu sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) ketika upaya penyelesaian lain gagal dilaksanakan,” jabarnya.
Menurut Suherman, sangat tidak elok kalau segala sesuatu langsung diancam pidana. Karena yang seharusnya dipidana itu adalah orang yang jahat bukan orang yang salah. Menurutnya orang yang salah belum tentu jahat dan jika setiap orang dicari kesalahannya pasti akan ada ditemukan.
“ Jadi kalau kita ini semua dicari salahnya tentu ketemu, alhasil kita semua bisa dipidana. Tapi kan negara kita tidak bermindset berhukum seperti itu, jika ada yang salah silahkan peringati, ayomi dan rangkul dulu, mana yang bisa diubah ya di ubah,” tandasnya.
Suherman menilai, jika semua kesalahan sedikit saja atau belum jelas faktanya sudah diancam pidana dan dibenturkan dengan hukum, hal ini bisa membuat semua orang tidak berani lagi dan merasa takut untuk mengekpresikan diri dan memeriahkan pesta demokrasi.
“ Jika sedikit kesalahan saja selalu diancam pidana dalam pesta demokrasi ini, berarti prinsip Pemilu langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) yang dicita citakan akan sangat sulit untuk terwujud jika apa apa dibenturkan dengan hukum pidana,” alasannya.
Karena itu ia menghimbau pihak Bawaslu Tanjungpinang agar persoalan yang menimpa Hj. Rahma, dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana sesuai norma norma yang hidup dimasyarakat dalam menyelesaikan suatu persoalan .
“ Jangan hanya memandang hukum sebagai suatu hal rigid atau hal yang kaku saja. Mari kita bersama sama jaga Pilkada ini agar tetap sejuk aman dan damai, sehingga kita dapat memilih pemimpin tanpa ada tekanan dari pihak manapun dalam berekspresi pilihan politik masing masing,” sarannya. (*)