TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar agenda penyampaian laporan awal Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/10/2026).
Laporan awal tersebut disampaikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Ketua Pansus, Hendra Jaya, S.IP, M.M, yang juga Ketua Fraksi NasDem Tanjungpinang memimpin proses pembahasan yang diarahkan untuk mengkaji ketentuan dalam Ranperda secara cermat, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pengaturan pajak dan retribusi daerah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat serta keberlangsungan aktivitas usaha. Keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Melalui Pansus, DPRD Kota Tanjungpinang menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepentingan publik. Setiap ketentuan yang dibahas diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat mendukung tata kelola pendapatan daerah yang efektif dan akuntabel.
Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.(*)