PRT Adalah Pekerja: Kerja di Rumah Tetap Kerja, Haknya Tetap Harus Dihargai
Tanjungpinang — Pekerjaan rumah tangga merupakan bagian penting dalam kehidupan banyak keluarga. Memasak, membersihkan rumah, mencuci, merawat anggota keluarga, hingga membantu berbagai kebutuhan sehari-hari adalah pekerjaan yang membutuhkan waktu, tenaga, keterampilan, dan tanggung jawab.
Namun, karena dilakukan di ruang domestik, pekerjaan tersebut terkadang masih dipandang sebelah mata.Padahal, kerja di rumah tetaplah kerja. Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah pekerja yang memiliki kontribusi nyata terhadap kehidupan keluarga dan karena itu berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang manusiawi.
Persoalan PRT bukan semata-mata tentang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana kita membangun hubungan kerja yang sehat, adil, saling menghormati, serta memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Bukan Soal Belas Kasihan, tetapi Menghargai Pekerjaan

Menghargai PRT bukan berarti menempatkan mereka sebagai pihak yang harus dikasihani. PRT bekerja dan memberikan kontribusi. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penghargaan terhadap pekerjaan, kepastian hak dan kewajiban, serta lingkungan kerja yang aman dan manusiawi.
Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dihormati. Hubungan kerja yang baik seharusnya tidak dibangun atas dasar saling curiga atau mempertentangkan satu pihak dengan pihak lainnya.
Justru sebaliknya, hubungan kerja yang sehat dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kesepakatan yang jelas, saling menghormati, dan menjalankan kewajiban masing-masing.
Indonesia Kini Memiliki UU Pelindungan PRT

Kabar penting bagi pekerja rumah tangga adalah telah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026, sekaligus mulai berlaku pada tanggal yang sama. UU ini memberikan landasan hukum mengenai pelindungan PRT sekaligus mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, dan pihak penempatan PRT.
Sebelumnya, pembentukan regulasi mengenai PRT telah melalui proses panjang. DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026.
Kini tantangannya bukan lagi sekadar memiliki aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

UU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja PRT. Beberapa di antaranya meliputi:
- Hak dan kewajiban yang jelas
Hubungan kerja akan lebih sehat ketika kedua pihak memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
PRT perlu mengetahui pekerjaan dan hak yang menjadi bagiannya. Begitu pula pemberi kerja perlu memahami kewajibannya sebagai pihak yang mempekerjakan.
Kejelasan sejak awal dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari.
- Upah yang layak dan disepakati
PRT bekerja dengan tenaga dan waktu yang nyata.
Karena itu, persoalan upah perlu dibicarakan dan disepakati secara jelas sejak awal. Kesepakatan mengenai pekerjaan dan imbalan akan membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi kedua pihak.
- Waktu kerja dan waktu istirahat
Pekerjaan rumah tangga bukan berarti seseorang harus bekerja tanpa batas waktu.
Pengaturan mengenai waktu kerja dan istirahat menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang manusiawi. Setiap orang membutuhkan waktu untuk beristirahat, memulihkan tenaga, menjalankan kehidupan pribadi, dan bersosialisasi dengan keluarga maupun lingkungannya.
- Cuti dan hak lainnya
UU Pelindungan PRT juga mengatur berbagai hak pekerja, termasuk mengenai cuti dan tunjangan hari raya keagamaan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan penghargaan terhadap PRT sebagai pekerja.
- Perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi
Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman. Karena itu, hubungan kerja di dalam rumah juga harus bebas dari kekerasan, penghinaan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Perlindungan ini penting karena pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat yang tidak selalu mudah mendapatkan pengawasan dari luar.
- Jaminan sosial
PRT juga membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam kehidupan dan pekerjaannya.
UU Nomor 2 Tahun 2026 memasukkan jaminan sosial sebagai bagian dari pelindungan PRT. Selain itu, undang-undang juga mengatur lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Penyelesaian perselisihan
Tidak semua persoalan dalam hubungan kerja dapat dihindari. Karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. UU Pelindungan PRT mengatur penyelesaian perselisihan antara lain melalui musyawarah mufakat dan mediasi.
Pendekatan ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak harus selalu berakhir pada konflik yang berkepanjangan.
PRT dan Pemberi Kerja Bukan Dua Kubu

Pembicaraan mengenai perlindungan PRT terkadang terjebak dalam narasi seolah-olah pekerja dan pemberi kerja merupakan dua pihak yang harus berhadapan.
Padahal, tidak harus demikian. PRT membutuhkan perlindungan. Pemberi kerja juga membutuhkan kepastian.
Keduanya dapat berjalan bersamaan. Hubungan kerja yang sehat justru tercipta ketika PRT mendapatkan haknya dan menjalankan kewajibannya, sementara pemberi kerja memenuhi kewajibannya sekaligus mendapatkan hak atas pekerjaan yang telah disepakati.
Dengan demikian, pelindungan bukan berarti merugikan pemberi kerja. Sebaliknya, aturan yang jelas dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Generasi Muda Juga Perlu Peduli
Isu PRT mungkin terlihat seperti persoalan generasi sebelumnya. Padahal, generasi muda juga perlu memahami persoalan ini. Banyak keluarga hari ini membutuhkan bantuan dalam mengelola pekerjaan rumah tangga karena tuntutan pekerjaan, pendidikan, maupun aktivitas lainnya.
Artinya, relasi antara keluarga dan PRT akan terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Generasi muda perlu membangun budaya baru dalam memandang pekerjaan rumah tangga: tidak merendahkan profesi, tidak melakukan kekerasan, menghargai waktu dan tenaga, serta membangun komunikasi yang sehat.
Menghormati seseorang yang bekerja di rumah bukan berarti melakukan sesuatu yang luar biasa. Kadang, dimulai dari hal sederhana: berbicara dengan sopan, menyepakati pekerjaan dengan jelas, memberikan waktu istirahat, membayar sesuai kesepakatan, dan tidak memperlakukan pekerja secara semena-mena.
Pelindungan Harus Dipahami dan Dilaksanakan
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi PRT. Namun, sebuah undang-undang tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila hanya berhenti sebagai teks hukum. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya.
PRT perlu memahami perlindungan yang diberikan kepadanya. Pemberi kerja juga perlu mengetahui tanggung jawabnya. Pemerintah memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan, sementara masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi. UU tersebut memang mengatur pembinaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Karena itu, setelah undang-undang disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan implementasinya benar-benar berjalan. DPR RI sendiri menyatakan pentingnya mengawal aturan pelaksanaan agar substansi pelindungan PRT dapat diterapkan secara komprehensif.
NasDem: Membangun Relasi Kerja yang Manusiawi
Bagi Partai NasDem, perlindungan terhadap PRT merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat. Sosialisasi mengenai pelindungan PRT penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa telah ada undang-undang, tetapi juga memahami semangat di balik aturan tersebut.
Semangatnya sederhana: setiap orang yang bekerja layak dihargai. Tidak peduli pekerjaan dilakukan di kantor, pabrik, toko, sekolah, kebun, laut, maupun di dalam rumah. Pekerjaan tetap memiliki nilai. Manusia yang bekerja tetap memiliki martabat.
Karena itu, hubungan kerja harus dibangun dengan saling menghormati, kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan dari kekerasan, serta perlakuan yang manusiawi.
Kerja di Rumah Tetap Kerja

Pada akhirnya, perlindungan PRT bukan hanya tentang aturan. Ini tentang cara kita memandang manusia. Ketika seorang PRT membantu sebuah keluarga menjalankan kehidupan sehari-hari, ada tenaga, waktu, keterampilan, dan tanggung jawab yang diberikan.Sudah semestinya semua itu dihargai.
Kerja di rumah tetap kerja. PRT adalah pekerja. Dan setiap pekerja berhak diperlakukan secara manusiawi.
PRT yang terlindungi bukan hanya memberikan manfaat bagi pekerja itu sendiri, tetapi juga membantu menciptakan hubungan keluarga dan masyarakat yang lebih sehat.PRT sejahtera, keluarga bahagia, bangsa berdaya.