Hendra Jaya: APBD Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat Tanjungpinang
TANJUNGPINANG — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sikap tersebut ditegaskan Fraksi NasDem saat menyampaikan Pandangan Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026. Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah penekanan terkait transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Pandangan akhir tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya, S.IP., M.M., bersama Wakil Ketua Rantha Fauzi Sembiring, Sekretaris Agus Chandra Wijaya, A.Md., SH., SE, serta Anggota Syarifah Elvyzana, S.Sos., pada 29 September 2026.
Dalam pandangan tersebut, Fraksi NasDem menempatkan APBD bukan semata-mata sebagai dokumen berisi angka pendapatan dan belanja. Anggaran daerah harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
“APBD bukan sekadar angka-angka dalam dokumen anggaran. APBD adalah instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik.”
Fraksi NasDem juga menegaskan prinsip bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.”
Kawal Pendapatan, Pastikan Belanja Tepat Sasaran

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem mencermati perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Perubahan menjadi sekitar Rp294,67 miliar, meningkat sekitar Rp704 juta. Pendapatan transfer menjadi sekitar Rp614,63 miliar, bertambah sekitar Rp8,80 miliar. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi sekitar Rp123,5 juta, atau berkurang sekitar Rp635 juta.
Untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, target tidak mengalami perubahan. Target pajak tetap sekitar Rp199,57 miliar, sedangkan retribusi sekitar Rp91,03 miliar.
Fraksi NasDem mendorong agar target tersebut terus dikawal melalui optimalisasi potensi pendapatan, intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perangkat daerah pengelola pendapatan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar target yang ditetapkan didukung data yang memadai dan realistis.
Di sisi belanja, Belanja Operasi menjadi sekitar Rp882,09 miliar, berkurang sekitar Rp9,90 miliar. Belanja Modal menjadi sekitar Rp90,26 miliar, berkurang sekitar Rp48,28 miliar, sementara Belanja Tidak Terduga menjadi Rp1 miliar, atau berkurang Rp1 miliar.
Terhadap perubahan tersebut, Fraksi NasDem menekankan agar belanja daerah benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengendalian belanja, menurut Fraksi NasDem, juga harus memperhatikan kondisi kas daerah, realisasi pendapatan, kewajiban yang telah jatuh tempo, pelayanan publik serta belanja wajib dan mengikat.
NasDem Tekankan Tata Kelola yang Transparan
Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Fraksi NasDem dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD. Fraksi NasDem memandang pembahasan Perubahan APBD sebagai bagian penting dari tanggung jawab DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Fraksi NasDem juga mencermati perubahan hibah barang kepada Pemerintah Pusat, khususnya hibah yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri. Hibah yang sebelumnya berupa pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPR berubah menjadi hibah belanja modal peralatan dan mesin untuk kebutuhan operasional Pengadilan Negeri pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
Atas perubahan tersebut, Fraksi NasDem menekankan pentingnya seluruh proses dilaksanakan secara tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi NasDem juga mencatat bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD telah berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Setiap perubahan setelah finalisasi harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Persetujuan dengan Catatan Kepentingan Rakyat
Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, laporan Badan Anggaran dan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD oleh Fraksi NasDem, dengan penekanan agar APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta tetap berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Bagi Fraksi NasDem, pembahasan anggaran tidak berhenti pada persetujuan dokumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pelayanan publik.
Komitmen itu menjadi bagian dari tanggung jawab Fraksi NasDem dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD sekaligus mengawal kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang melalui proses penganggaran daerah.