NasDem Tanjung Pinang

Respon Keluhan Pedagang Online Batam Bobby Pimpin Hearing dengan Bea Cukai

Terkait PMK 199 Tahun 2019 tentang Pajak atas Impor Barang Kiriman

2,394

Keluhan pedagang online di Kota Batam tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK 010 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, mendapat respon dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kepri.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto, S.IP yang juga anggota Fraksi NasDem  memimpin kunjungan kerja untuk dengar pendapat ke Kantor Bea Cukai Batam, 6 Februari 2020. Sebanyak 10 orang rombongan komisi I tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susilo Brata dan jajarannya.

Bobby menjelaskan, dalam PMK 199 Tahun 2019 disebutkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman yang mulai berlaku sejak 30 Januari 2020.

“ Kunjungan kita ini untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat Batam terkait aturan terbaru tersebut,” tutur Bobby.

Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang perlakuan barang eks impor di Kawasan Bebas, barang hasil produksi IKM, dan beberapa kendala lainnya terkait pengusaha online.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan dengar pendapat tersebut  semoga dapat memberikan pemahaman mengenai fasilitas yang dimiliki oleh Kawasan Bebas Batam.

Pertemuan dengan DPRD Komisi I tersebut diharapkannya bisa menjadi jembatan ke masyarakat Batam untuk memberikan pemahaman mengenai Kawasan Bebas, bahwa saat barang asal luar negeri masuk ke Batam belum dikenakan bea masuk dan pajak, maka saat barang tersebut akan keluar Batam harus dikenakan.

Seperti diberitakan sejumlah media di Batam, ratusan pedagang online memprotes berlakunya PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan. Mereka mengaku aturan baru itu memukul usaha mereka, sebab dengan berlakunya PMK 199 Tahun 2019 akan menjadikan barang dari Batam lebih mahal dari biasanya. Harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Dalam laman resminya, kantor bea cukai Batam juga menginformasikan terkait pengeluaran barang kiriman dari FTZ Batam terdapat ada 5 Kategori Barang Kiriman yang akan dikeluarkan ke Daerah Indonesia Lainnya, yaitu: 1. E-commerce/Umum (dipunggut Bea Masuk/BM dan PPN) 2. Produk Batam IKM (hanya dipungut PPN), 3. Barang Transit ( tidak dipunggut BM dan PPN), 4. Barang Retur ( tidak dipunggut BM dan PPN), dan 5. Personal Effect (tidak dipunggut BM dan PPN) (*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.