NasDem Tanjung Pinang

Agus Chandra Wijaya Soroti Keselamatan Truk di Tanjungpinang: Kendaraan Laik Jalan Harus Jadi Prioritas

10

TANJUNGPINANG – Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Tanjungpinang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Tanjungpinang, Dr (Cand) Agus Chandra Wijaya.

Agus menilai aspek keselamatan kendaraan, khususnya kendaraan berat dan truk yang beroperasi di jalan raya, perlu mendapat pengawasan lebih serius. Menurutnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi di tengah masyarakat.

“Keselamatan jalan harus dimulai dari kendaraan yang laik jalan. Pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, rem, ban, hingga uji berkala harus menjadi perhatian bersama,” demikian pesan yang disampaikan Agus dalam materi kampanye keselamatan jalan yang dirilis NasDem Tanjungpinang.

Perhatian tersebut muncul setelah kecelakaan beruntun di kawasan Kilometer 7 Tanjungpinang pada 17 September 2026 yang melibatkan sebuah truk box dan sejumlah kendaraan lainnya. Dalam peristiwa tersebut, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia. Polisi kemudian menjelaskan bahwa truk berusaha menghindari kemacetan sebelum menabrak sejumlah kendaraan.

Namun, penyebab kecelakaan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat kendaraan tidak laik jalan. Proses penyelidikan kepolisian tetap menjadi dasar untuk menentukan faktor penyebab kecelakaan.

Meski demikian, Agus berpandangan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya.

Pengawasan KIR dan Kondisi Kendaraan Perlu Diperkuat

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang meningkatkan pengawasan terhadap angkutan orang dan barang setelah terjadinya sejumlah kecelakaan.

Dalam razia terpadu pada 21 September 2026, Dishub Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dokumen serta kelaikan teknis kendaraan, termasuk bukti uji KIR. Pengawasan juga menyasar kendaraan yang diduga melebihi batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi seperti dikutip salah satu media lokal mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap bukti KIR serta kelaikan teknis dilakukan lebih intensif untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan potensi kecelakaan.

Bagi Agus, langkah pengawasan seperti ini perlu dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bersifat sementara setelah terjadi kecelakaan.

Ia menekankan setidaknya ada beberapa aspek yang harus menjadi perhatian pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang, mulai dari masa berlaku uji berkala/KIR, kondisi sistem pengereman, kondisi ban, kelengkapan surat kendaraan, hingga kondisi kendaraan dan muatan.

Secara regulasi, kendaraan bermotor yang termasuk kategori wajib uji berkala, termasuk mobil barang, memang wajib menjalani pengujian berkala sebelum dioperasikan di jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menjelaskan bahwa pengujian berkala merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengawasi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor. Aspek yang diperiksa antara lain berkaitan dengan sistem rem dan kondisi ban.

Keselamatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pengemudi

Agus juga mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi. Pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan armada yang digunakan dalam kondisi aman. Di sisi lain, pengemudi harus disiplin terhadap aturan lalu lintas, jam kerja, kondisi kendaraan, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai aspek keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Kendaraan harus dipastikan aman sebelum keluar ke jalan,” menjadi pesan utama Agus dalam kampanye tersebut.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan terhadap kendaraan berat dilakukan secara berkala dan terukur, sehingga masyarakat memiliki rasa aman ketika berbagi jalan dengan kendaraan angkutan barang. Rem harus berfungsi baik, ban harus layak, dokumen harus lengkap, KIR harus berlaku, dan kendaraan serta muatan harus memenuhi ketentuan.

Menurut Agus, budaya keselamatan harus dibangun bersama antara pemerintah, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pengemudi dan seluruh pengguna jalan. Sebab, satu kendaraan yang bermasalah di jalan dapat membawa risiko bagi banyak orang.

“Sopan, etis, aman untuk semua pengguna jalan.”

Leave A Reply

Your email address will not be published.