NasDem Tanjung Pinang

Bobby Jayanto S.IP Ditunjuk Jadi Duta CSR Kota Tanjungpinang

1,637

 

Suatu kehormatan bagi Bobby Jayanto, S.IP ketika ditunjuk Pemko Tanjungpinang menjadi Duta CSR atau Corporate Social Responsibility Kota Tanjungpinang. Bobby bersama pengurus Forum Tanggungjawab CSR Kota Tanjungpinang masa bakti 2020-2023 dikukuhkan oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu, 21 Oktober 2020.

Bobby Jayanto saat memberikan sambutan usai dikukuhkan bersama Forum CSR Kota Tanjungpinang

Atas penunjukan dirinya tersebut Bobby menyatakan akan siap mengajak seluruh stakeholder, pelaku usaha dan BUMD mendukung kegiatan CSR tersebut. Menurutnya semua pihak harus memaklumi APBD Tanjungpinang sangat terbatas dan tidak bisa berbuat banyak.

“ Tugas sebagai Duta CSR ini mengajak seluruh pelaku usaha untuk bisa menyisihkan keuntungannya guna membantu pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan berbagai pembangunan,” tuturnya.

Menurutnya CSR ini tidak akan bersentuhan dengan anggaran atau Forum CSR hanya memfasilitasi serta menyiapkan program termasuk rencana anggaran untuk dipilih oleh pelaku usaha. Karena Pemko Tanjungpinang telah membuat sebuah web base dengan nama “Sicepat” atau Sistem Informasi CSR untuk percepatan pembangunan Kota Tanjungpinang.

“ Kami akan memaparkan apa saja yang diperlukan untuk pembangunan melalui dana CSR. Karena CSR merupakan bentuk kepedulian pengusaha kepada lingkungan. Kami akan paparkan program-program di web base Sicepat ini termasuk anggarannya. Perusahaan bisa memilih kira-kira apa yang cocok untuk mereka bangun. Program yang mereka bantu nanti diberi papan nama sehingga masyarakat tahu tentang apa yang telah mereka bantu. Kemudian setiap tahun pengusaha yang menyumbang CSR terbanyak akan diberikan penghargaan,” paparnya.

Foto bersama pengurus Forum CSR Kota Tanjungpinang

Dasar hukum tentang CSR ini adalah PP nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Permensos Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dalam sambutannya mengatakan, mengharapkan kerjasama, kontribusi dan kolaborasi semua pihak, sehingga forum tersebut dapat berjalan dengan efektif dalam mendukung program dan kegiatan yang akan disusun bersama-sama dalam rangka mencapai visi dan misi Kota Tanjungpinang.

“ Tujuan dari forum CSR ini salah satunya terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” papar Rahma.

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma saat memberikan sambutan dan arahan

Menurut Rahma banyak hal yang harus dilakukan dalam upaya untuk membangun Kota Tanjungpinang. Salah satunya adalah harus mencoba untuk meningkatkan investasi di Kota Tanjungpinang. Sebagai Walikota Rahma berjanji akan memberikan berbagai kemudahan dalam berinvestasi dengan catatan tanpa melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sistem aplikasi berbasis Web base dengan nama “Sicepat” (Sistem Informasi CSR untuk percepatan pembangunan Kota Tanjungpinang) yang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang menurut Rahma bisa digunakan stakeholder terkait untuk melihat program dan kegiatan apa saja yang dibutuhkan. Kemudian juga bisa memilih sesuai dengan kemampuan dan arah kebijakan perusahaan untuk menyalurkan dana CSR sesuai dengan program kegiatan yang dipilih pada tahun tersebut.

Tidak hanya itu, juga ada satu lagi aplikasi yang diberi nama “Silajang” atau Sistem pelayanan penerangan lampu jalan Kota Tanjungpinang, dengan Pilot Project di Kelurahan Penyengat. Aplikasi ini dalam rangka mendukung program Smart City Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan publik.

Rahma juga mengucapkan terimakasih kepada Bobby Jayanto yang telah bersedia menjadi Duta CSR Kota Tanjungpinang beserta Anggota Forum CSR masa bakti (2020-2023).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.