NasDem Tanjung Pinang

Bobby Jayanto : Saatnya Tindakan Kongkrit Tim Gugus Tugas Covid-19

Kasus Covid-19 Makin Meningkat di Tanjungpinang

1,195

Tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang sejak dua pekan terakhir sangat memprihatinkan. Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto, S.IP. Menurut Bobby, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepri maupun Tanjungpinang harus bisa melakukan tindakan konkrit terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Ketua DPD NasDem Kota Tanjungpinang ini menilai sangat banyak pelanggaran prokes di tengah masyarakat, kerumunan massa di tempat-tempat umum tanpa diawasi dan diperingatkan oleh tim gugus tugas.

“ Disiplin prokes di tengah masyarakat sangat rendah. Kita bisa melihat di sejumlah tempat-tempat umum masyarakat berkumpul tanpa menjaga jarak dan banyak yang tidak menggunakan masker. Kondisi ini apakah diketahui oleh tim gugus tugas dan jika sudah diketahui sebaiknya ada tindakan kongkrit dari mereka terhadap pelanggaran disiplin prokes ini,” tutur Bobby.

Kondisi terus bertambahnya kasus Covid -19  hingga puluhan setiap hari di Tanjungpinang menurut Bobby tidak bisa dianggap enteng, karena sudah ada yang meninggal juga. Untuk itu kepala daerah selain mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat juga harus ada sanksi kepada para pelanggar untuk membuat efek jera.

Sebagai wakil rakyat Bobby dalam setiap kesempatan selalu menghimbau agar masyarakat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan.

“ Saya tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” himbaunya.

Menurut Bobby dengan disiplin terhadap prokes adalah wujud kita menyayangi diri sendiri, keluarga dan orang sekitar. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini terus disiplin menerapkan prokes sebagai wujud ikut berperan serta mencegah penularan Covid-19.

“ Saya berterimakasih kepada masyarakat yang selalu patuh pada protokol kesehatan sebagai wujud berperan serta mencegah penularan Covid-19. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” harapnya.

Sedangkan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM baru saja mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau. Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 yang dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 itu berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menurut Gubernur, surat edaran itu merupakan salah satu langkah menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau. Sejumlah hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, diantaranya tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer. Para jamaah masjid dan mushola juga diminta menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain. .

Selain itu Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.

Dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Kemudian juga melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

Bahkan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN juga diminta ditiadakan. Masyarakat diminta tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.

Ansar Ahmad dalam surat edaran itu juga minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan  pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum   lainnya.

(*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.